jadwal pencairan TPG

Jadwal Pencairan TPG Triwulan I, II, III, IV

Posted on

Saat ini dapodik mulai melakukan sinkronisasi data dari yang dikirimkan oleh operator sekolah mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Artinya sebentar lagi bapak/ ibu guru menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terbagi ke dalam 4 jadwal yaitu Triwulan I, II, III, dan IV.

Pencairan TPG dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, dalam kurun waktu tersebut bisa tepat waktu atau mengalami keterlambatan. Yang pasti ketika usulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) disetujui pasti TPG-nya cair tinggal menunggu waktu saja.

Mulai sekarang bapak/ ibu guru bisa mengecek status Valid tidaknya Tunjangan Profesi Guru di portal https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun PTK masing-masing. Bila hasil pengecekan belum Valid, jangan panik selalu lakukan konsultasi dengan operator sekolah dan dinas.

Biasanya yang tidak sabaran menunggu status Valid adalah bapak/ ibu guru yang baru pertama kali melakukan pengajuan TPG, itu wajar karena momen yang ditunggu-tunggu.

 

Syarat Mendapatkan TPG

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Payung Hukum Pencairan TPG Tahun 2024

Terdapat beberapa Petunjuk dan Teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG. Adapun beberapa juknis terkait tunjangan sertifikasi guru diantaranya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 18 Tahun 2024/2025, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 18 Tahun 2024/2025, dan Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2024/2025.

Selanjutnya ada juknis juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2024/2025, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, dan Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2019.

 

Jadwal Sinkronisasi Data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

  1. 1Triwulan I : 28/29 Februari 2024/2025
  2. Triwulan II : 31 Mei 2024/2025
  3. Triwulan II : 31 Agustus 2024/2025
  4. Triwulan IV : 31 Oktober 2024/2025.

 

Jadwal Pembayaran/ Pencairan TPG

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

  1. Triwulan I : Bulan Maret 2024/2025
  2. Triwulan II : Bulan Juni 2024/2025
  3. Triwulan II : Bulan September 2024/2025
  4. Triwulan IV : Bulan November 2024/2025.

Demikianlah informasi jadwal pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I, II, III, dan IV semoga bermanfaat bagi bapak ibu guru dan dipermudah segala urusannya. Amieeen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *