Salah satu syarat yang harus terpenuhi supaya sertifikasi guru BK (Bimbingan dan Konseling) bisa cair adalah terpenuhinya 24 jam mengajar. Masalahnya perhitungan jumlah jam di BK tidak sama dengan guru mata pelajaran lain dimana dasarnya adalah jumlah siswa atau perserta didik.
Kalau dihitung berdasarkan jumlah jam maka dalam seminggu tidak terpenuhi 24 jam karena layanan BK diberikan di satuan pendidikan minimal 1 hingga 2 jam perminggu dengan alokasi waktu antara 40 hingga 45 menit perjamya. Supaya terpenuhi 24 jam dan bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) maka menggunakan ekuivalensi jam kerja BK dengan jumlah peserta didik.
Baca: Cara Menghitung Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling
Ekuivalensi Jam Kerja Guru BK
Ekuivalen dalam hal ini artinya setara atau sebanding. Berdasarkan Pedoman BK Pada Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2016 menyatakan bahwa:
- Beban kerja seorang guru BK adalah 150 – 160 peserta didik ekuivalen 24 jam pembelajaran
- Peserta didik/ konseli yang diampu 80, berarti untuk memenuhi persyaratan jumlaminimal adalah 70, dan 150 – 160 adalah ekuivalen 24 jam pembelajaran. Bildiekuivalenkan dengan jam pembelajaran, maka masih kekurangan 11 jampembelajaran (70 dibagi 160 dikalikan 24 = 10,5 dibulatkan menjadi 11 jampembelajaran)
- Berdasarkan tabel kegiatan bimbingan dan konseling terebut diatas dapat digunakauntuk memenuhi jumlah jam kerja minimal bagi guru BK.
Dasar hukum ekuivalensi jam kerja BK dapat dibaca atau diunduh melalui tautan berikut ini: Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Pengakuan jam kerja guru BK diperhitungkan dengan rasio 1 : (150 – 160) ekuivalen dengan jam kerja 24 jam. Konselor atau guru BK yang rasionya dengan konseli kurang dari 1 : 150 maka jam kerjanya dapat dihitung dengan menggunakan satuan jam kinerja profesi bimbingan dan konseling, yaitu melaksanakan berbagai kegiatan profesi bimbingan dan konseling dengan bukti aktivitasnya terdokumentasikan.
Penghargaan jam kerja diekuivalenkan dengan jumlah peserta didik yang kurang adalah jumlah peserta didik yang dilayani dibagi 160 dikalikan 24 jam. Sedangkan guru BK yang rasionya melebihi 1:160 maka kelebihan jam kerjanya dihitung dengan menambahkan setiap satu rombongan belajar dalam satuan pendidikan dan setiap satuan rombongan belajar dihargai dua jam pembelajaran. Contoh: jumlah peserta didik yang dilayani sejumlah 191, ukuran jumlah kelas adalah 32, maka kelebihan 31 tidak dihitung kelebihan beban tugas, namun bila jumlahnya 192, maka dapat dihitung sebagai tambahan jam kerja sejumlah 2 jam pelajaran/ perminggu.
Perhitungan jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar sesuai dengan ketentuan standar nasional yang berlaku. Secara bertahap, kinerja profesi bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan dapat menggunakan perhitungan kinerja profesional bimbingan dan konseling bukan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Bukti kinerja profesional guru BK yang memadai sesuai ketentuan dapat dipergunakan sebagai pemenuhan syarat memperoleh pengakuan dan penghargaan sesuai peraturan.
Berapa Jumlah Siswa Yang Dibimbing Guru BK Supaya Setara 24 Jam?
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa setidaknya guru BK harus membimbing minimal 150 – 160 peserta didik supaya sertifikasinya cair. Jumlah 150 – 160 peserta didik setara dengan 24 jam, lebih dari itu malah semakin baik.
Jadi sekarang rekan konselor mengetahui bahwa supaya sertifikasi cari setidaknya membimbing 150 peserta didik atau biasanya 5 rombel dengan jumlah masing-masing rombel sekitar 30 – 35 peserta didik.