Hitungan beban kerja guru BK berbeda dengan guru mata pelajaran lain karena menggunakan acuan siswa. Menurut Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikeluarkan oleh Kemdikbud pada tahun 2016 yang lalu beban kerja konselor atau guru BK dihitung dengan rasio 1:150-160 siswa dengan ekuivalen 24 jam.
Jadi hitungannya bila guru BK membimbing 150-160 siswa maka beban mengajar sama dengan 24 jam. Namun sekarang aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Yang Mengatur Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Skolah, dan Pengawas Sekolah.
Dengan aturan ini guru BK tidak perlu khawatir lagi sertifikasinya tidak cair karena acuan bukan jumlah siswa melainkan rombongan belajar (rombel). Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 13 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Baca: Cara Menghitung Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 merupakan perubahan Permendiknas No. 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Permendiknas No. 39 Tahun 2009 dan Permendikbud No. 11 Tahun 2014 Turunan Dari PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Dari permendiknas dan permendikbud tersebut dapat disimpulkan perbedaan beban kerja guru BK. Selengkapnya simak penjelasan berikut ini.
Beban Kerja Guru BK Sesuai Aturan Lama
- Mengampu paling sedikit 150 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
- Diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit membimbing 40 peserta didik
- Diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah membimbing 80 peserta didik.
Beban Kerja Guru BK Sesuai Aturan Terbau Permendikbud No. 15 Tahun 2018
- Membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar pertahun
- Diberi tugas tambahan sebagai: wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan, dan pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar pertahun
- Pelaksanaan 2 atau lebih tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 rombongan belajar pertahun
- Mendapat tugas tambahan lain wajib membimbing 4 rombongan belajar pertahun pada satuan administrasi pangkalnya
- Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar
- Ketentuan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/ 2019
- Pada saat peraturan menteri ini dimulai berlaku, permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas permendiknas No. 39 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesimpulan
Kesimpulannya untuk menentukan 24 jam guru BK tidak menggunakan acuan jumlah siswa melainkan jumlah rombel yaitu minimal 5 rombel pertahun. Seandainya guru BK tersebut membimbing kurang dari 150 siswa dan rombel minimal terpenuhi maka dianggap 24 jam mengajar dan sertifikasi bisa cair.
Jika 5 rombel terhitung 24 jam
Berapa jumlah siswa per rombel
Jika jumlah siswa per rombel hanya 13 siswa…
Tidak apa-apa, kalau pakai hitungan rombel jumlah 150 siswa tidak berlaku
Mohon solusinya pak, dapodik Saya sudah mengampu 6 rombel kelas namun ketika validasi di Info GTK belum valid karena beban mengajar belum 24 jam
Ditunggu saja, nanti pasti Valid
Apakah baru pertama kali menerima tunjangan profesi?
Pasti Valid, hanya menunggu saja
pak kalo sekolah kecil cuma punya 3 rombel dengan guru BK satu satunya di sekolah apa bisa valid
Di sekolah Saya ada 10 rombel dan jumlah siswa 250. Namun teRdapat 2 guru BK sertifikasi, apakah pembagian setiap guru 5 rombel akan tetap valid di Info GTK? Mohon pencerahaannya pak. Karena menurut informasi dapodik masih tetap 150 per guru BK. Apakah guru BK harus pergi ke sekolah lain untuk menambah jam BK nya?
Mohon maaf, ibu mengajar di daerah mana?
Sekarang sudah pakai hitungan rombol, bukan siswa seperti dulu. InsyAllah tetep Valid. Ibu harus konsultasi sama operator dinas untuk masalah ini, tugas dapodik hanya menginput data
Maaf mau tanya hitungan jam guru BK tingkat SMK dengan kurmer untuk kelas XI kan ada PKL 1 Semester. Apakah tetap terhitung rombelnya? Misalnya Saya kebagian 5 rombel kelas X XI dan XII. Nah kelas XI kan PKL 1 semester apakah berpengaruh jumlah jamnya?
Diberi kesempatan memberikan layanan Bimnbingan Klasikal atau tidak karena PKL, tetap hitungan rombol/ jumlah siswa. Tidak seperti guru mata pelajaran lain, jadi tidak berpengaruh sama sekali
pak kalo sekolah kecil cuma punya 3 rombel dengan guru BK satu satunya di sekolah apa bisa valid
Valid kakak, biasanya belakangan. Kalau punya SK lain seperti kepala perpus, wali kelas bisa ditambahkan
Saya mengampu 5 rombel dengan jumlah siswa 126. Apakah akan valid? Di sekolah sy ada 2 orang guru sertifikasi.
Valid kakak, kalau gak valid komunikasi sama operator dinas
Mohon maaf izin bertanya Apabila di sekolah ada 25 rombel, sedangkan guru BK hanya 2 orang.
1 Guru BK : 13 rombel dan 12 rombel. Untuk penginputan jamnya apakah dikalikan 2, yaitu di tulis 48 jam? atau tetap 24 jam saja seperti 5 rombel?
5 Rombel setara 24 jam ibu, kalau lebih gak papa malah bagus. Kecuali mengajar di sekolah swasta atau statusnya masih GTT, semakin banyak rombel mempengaruhi pendapatan
Kalau guru BK mengampu 7 rombel dihitung berapa jam?
Kalau status Anda ASN maka dihitung 24 jam
Apakah guru bk diberikan jam tatap muka?
Tergantung sekolah, sebaiknya memang diberikan
Kalau sekolah ada 7 rombel dan guru BK ada 2 guru yang satunya 5 rombel untuk 24 jam sedangkan sisa 2 rombel di hitung berapa jam ya?
Kurang dari 5 rombel berlaku hitungan jumlah siswa
Untuk guru BK honor di SMK Negri apakah tetap berlaku jumlah rombel… soalnya dengan jumlah keseluruhan 33 rombel hanya ada 1 guru BK honor. Belum ada guru BK sertifikasi? Mohon infonya
Sebenarnya sudah kelebihan beban mengajar, sarankan pihak sekolah untuk mencari guru baru. Kalau status Anda honor, tentu 33 rombel lumayan penghasilannya, kecuali ASN mau berapa rombel ya sama saja
Untuk guru BK SMK Negeri jika mengampu 12 rombel apakah dihitung 2x lipatnya?
Kalau Anda sebagai ASN, 12 rombel tetap sama dengan 5 rombel. Kecuali GTT, bisa nambah penghasilan berdasar hitungan jam
Jika rombel kurang dari 5, siswa kurang 150 hanya sekitar 70 tetapi berada di daerah terpencil apa boleh ada guru BK
Untuk memudahkan penanganan siswa, berapapun jumlah siswanya sebaiknya ada guru BK