Hitungan beban kerja guru BK berbeda dengan guru mata pelajaran lain karena menggunakan acuan siswa. Menurut Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikeluarkan oleh Kemdikbud pada tahun 2016 yang lalu beban kerja konselor atau guru BK dihitung dengan rasio 1:150-160 siswa dengan ekuivalen 24 jam.
Jadi hitungannya bila guru BK membimbing 150-160 siswa maka beban mengajar sama dengan 24 jam. Namun sekarang aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Yang Mengatur Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Skolah, dan Pengawas Sekolah.
Update: pada bulan Juli 2024, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait beban kerja guru BK melalui “Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah“.
Dengan aturan ini guru BK tidak perlu khawatir lagi sertifikasinya tidak cair karena acuan bukan jumlah siswa melainkan rombongan belajar (rombel). Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 13 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Baca: Cara Menghitung Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 merupakan perubahan Permendiknas No. 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Permendiknas No. 39 Tahun 2009 dan Permendikbud No. 11 Tahun 2014 Turunan Dari PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Dari permendiknas dan permendikbud tersebut dapat disimpulkan perbedaan beban kerja guru BK. Selengkapnya simak penjelasan berikut ini.
Beban Kerja Guru BK Sesuai Aturan Lama
- Mengampu paling sedikit 150 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
- Diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit membimbing 40 peserta didik
- Diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah membimbing 80 peserta didik.
Beban Kerja Guru BK Sesuai Aturan Terbaru Permendikbud No. 15 Tahun 2018
- Membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar pertahun
- Diberi tugas tambahan sebagai: wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan, dan pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar pertahun
- Pelaksanaan 2 atau lebih tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 rombongan belajar pertahun
- Mendapat tugas tambahan lain wajib membimbing 4 rombongan belajar pertahun pada satuan administrasi pangkalnya
- Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar
- Ketentuan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/ 2019
- Pada saat peraturan menteri ini dimulai berlaku, permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas permendiknas No. 39 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesimpulan
Kesimpulannya untuk menentukan 24 jam guru BK tidak menggunakan acuan jumlah siswa melainkan jumlah rombel yaitu minimal 5 rombel pertahun. Seandainya guru BK tersebut membimbing kurang dari 150 siswa dan rombel minimal terpenuhi maka dianggap 24 jam mengajar dan sertifikasi bisa cair.
Jika 5 rombel terhitung 24 jam
Berapa jumlah siswa per rombel
Jika jumlah siswa per rombel hanya 13 siswa…
Tidak apa-apa, kalau pakai hitungan rombel jumlah 150 siswa tidak berlaku
Assalamualaikum, untuk pelajaran BK di dapodik maksimal berapa jam pak? Kurikulum yang dimasukan di dapodik kurikulum merdeka atau kurikulum 2013 pak… mohon penjelasannya
Kurikulum terbaru, yaitu Merdeka. Maksimal 24 jama ibu, lebih dari itu tidak ada pengaruhnya bagi ASN Sertifikasi
Mohon solusinya pak, dapodik Saya sudah mengampu 6 rombel kelas namun ketika validasi di Info GTK belum valid karena beban mengajar belum 24 jam
Ditunggu saja, nanti pasti Valid
Apakah baru pertama kali menerima tunjangan profesi?
Pasti Valid, hanya menunggu saja
pak kalo sekolah kecil cuma punya 3 rombel dengan guru BK satu satunya di sekolah apa bisa valid
Di sekolah Saya ada 10 rombel dan jumlah siswa 250. Namun teRdapat 2 guru BK sertifikasi, apakah pembagian setiap guru 5 rombel akan tetap valid di Info GTK? Mohon pencerahaannya pak. Karena menurut informasi dapodik masih tetap 150 per guru BK. Apakah guru BK harus pergi ke sekolah lain untuk menambah jam BK nya?
Mohon maaf, ibu mengajar di daerah mana?
Sekarang sudah pakai hitungan rombol, bukan siswa seperti dulu. InsyAllah tetep Valid. Ibu harus konsultasi sama operator dinas untuk masalah ini, tugas dapodik hanya menginput data
Disekolah Saya secara real ada 5 rombel, akan tetapi terbaca di dapodik hanya 4 rombel, dikarenakan jumlah siswa yang kurang…
Pertanyaan saya apakah bisa ditambah jam saya dengan tugas kepala perpustaan/ lab?
Apakah yang dimaksud dengan guru pembimbing rombel?
Sangat bisa, seharusnya memang beban diambil dari SK tambahan bila tidak memenuhi jam
Maaf mau tanya hitungan jam guru BK tingkat SMK dengan kurmer untuk kelas XI kan ada PKL 1 Semester. Apakah tetap terhitung rombelnya? Misalnya Saya kebagian 5 rombel kelas X XI dan XII. Nah kelas XI kan PKL 1 semester apakah berpengaruh jumlah jamnya?
Diberi kesempatan memberikan layanan Bimnbingan Klasikal atau tidak karena PKL, tetap hitungan rombol/ jumlah siswa. Tidak seperti guru mata pelajaran lain, jadi tidak berpengaruh sama sekali
pak kalo sekolah kecil cuma punya 3 rombel dengan guru BK satu satunya di sekolah apa bisa valid
Valid kakak, biasanya belakangan. Kalau punya SK lain seperti kepala perpus, wali kelas bisa ditambahkan
Saya mengampu 5 rombel dengan jumlah siswa 126. Apakah akan valid? Di sekolah sy ada 2 orang guru sertifikasi.
Valid kakak, kalau gak valid komunikasi sama operator dinas
Mohon maaf izin bertanya Apabila di sekolah ada 25 rombel, sedangkan guru BK hanya 2 orang.
1 Guru BK : 13 rombel dan 12 rombel. Untuk penginputan jamnya apakah dikalikan 2, yaitu di tulis 48 jam? atau tetap 24 jam saja seperti 5 rombel?
5 Rombel setara 24 jam ibu, kalau lebih gak papa malah bagus. Kecuali mengajar di sekolah swasta atau statusnya masih GTT, semakin banyak rombel mempengaruhi pendapatan
Kalau guru BK mengampu 7 rombel dihitung berapa jam?
Kalau status Anda ASN maka dihitung 24 jam
Apakah guru bk diberikan jam tatap muka?
Tergantung sekolah, sebaiknya memang diberikan
Kalau sekolah ada 7 rombel dan guru BK ada 2 guru yang satunya 5 rombel untuk 24 jam sedangkan sisa 2 rombel di hitung berapa jam ya?
Kurang dari 5 rombel berlaku hitungan jumlah siswa
Untuk guru BK honor di SMK Negri apakah tetap berlaku jumlah rombel… soalnya dengan jumlah keseluruhan 33 rombel hanya ada 1 guru BK honor. Belum ada guru BK sertifikasi? Mohon infonya
Sebenarnya sudah kelebihan beban mengajar, sarankan pihak sekolah untuk mencari guru baru. Kalau status Anda honor, tentu 33 rombel lumayan penghasilannya, kecuali ASN mau berapa rombel ya sama saja
Untuk guru BK SMK Negeri jika mengampu 12 rombel apakah dihitung 2x lipatnya?
Kalau Anda sebagai ASN, 12 rombel tetap sama dengan 5 rombel. Kecuali GTT, bisa nambah penghasilan berdasar hitungan jam
Jika rombel kurang dari 5, siswa kurang 150 hanya sekitar 70 tetapi berada di daerah terpencil apa boleh ada guru BK
Untuk memudahkan penanganan siswa, berapapun jumlah siswanya sebaiknya ada guru BK
Saya GTT di SMP min, jumlah 10 rombel dengan rata-rata perkelas 25 sampai 27. Apakah tetap dihitung 24 jam atau lebih?
Kalau Anda ASN tetap 24 rombel, kalau GTT lebih dari cukup untuk mendapatkan sertifikasi
Pak, Saya guru BK mengampu 2 rombel plus menjadi waka kesiswaan. Apakah msh kurang beban BK nya?
SK Waka Kesiswaan diupload di dapodik nggeh biar diklaim 24 jam
Di sekolah Saya jumlah rombel ada 24, jumlah guru bk ada 5. Masing masing dapat 5 rombel dan ada 1 guru yg dapat 4 rombel. Apakah yang dapat 4 rombel msih bisa cair tunjangannya? Ataukah bisa ditambah dengan tugas tambahan lain, misal bisa lalu hitungannya bagaimana? Kalo kita ada tugas tambahan sebagai wali kelas dan pengampu ekskul
Bisa ibu, ngomong saja sama operatornya SK tugas tambahan diupload di dapodik. Kalau ada misskomunikasi sama operator silahkan hubungi operator dinas
Kalu di sekolah swasta, kelebihan rombel menghitung JP tambahannya bagaimana.
Apakah guru BK punya jam mengajar di dapodik
Ada bapak, silahkan cek di Info GTK menggunakan akun PTK masing-masing guru
Assalamualaikum, izin bertanya pak…
Bagaimana jika sekolah kecil pak kebetulan hanya ada 3 rombel di sekolah saya… bagaimana apakah bisa cair pak?
Pengecualain di sekolah yang kekurangan siswa, misal 1 sekolah siswanya dikit itu bisa cair tapi belakangan
Berarti yang sisa 2 rombel jika dia guru sertifikasi berarti ngk bisa cair dong ya? Karena siswa tidak sampe 150
Minta SK tugas tambahan di sekolah bapak/ ibu mengajar
Di sekolah Saya ada 2 guru sertifiksi dengan jumlah rombel 6 dan jumlah siswa 123… apakah bisa valid semua? kalau bisa bagaimana solusinya?
Harus ditambah tugas tambahan biar valid Bpk/ Ibu
Saya mau tanya min, disekolah ada 2 guru BK sertifikasi rombelnya cuma 5 rombel, guru sertifikasi yang satunya sebagai wakil kepala sekolah. Yang saya ingin tanyakan untuk 5 rombel itu apa bisa dibagi untuk 2 guru BK mohon pencerahannya
Bisa, tapi sepertinya untuk memenuhi beban kerja guru BK kedua guru tersebut harus sama-sama mendapatkan SK tugas tambahan