Panduan Operasional Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling atau yang disingkat POP BK adalah pedoman pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Layanan Konseling ditingkat satuan pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan (SMA/ SMK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada bulan Juni tahun 2016.
Hingga sekarang POP BK SD, POP BK SMP, dan POP BK SMA/ SMK masih digunakan oleh sebagian besar konselor/ guru BK karena isinya sangat lengkap dan belum ada pedoman pengganti setelahnya. Kalaupun ada yang mengeluarkan bukan dari Kementrian Pendidikan.
Baca: Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik atau SKKPD SD SMP SMA SMK Perguruan Tinggi
Isi pedoman tersebut mencakup pemahaman karakteristik peserta didik, perencanaan program BK, pelaksanaan program BK, dan evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut. Pada bagian akhir terdapat contoh format laporan untuk keperluan bimbingan dan konseling seperti kolaborasi, konsultasi, kepuasan konseli, dan masih banyak yang lainnya.
Menurut Admin yang sekaligus sebagai guru BK menilai Pedoman Operasional Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling ini sangat bagus karena yang mengembangkan adalah praktisi bimbingan dan konseling, bisa dilihat langsung dari penyusunnya.
Tujuan Dikembangkannya POP BK
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberi arah penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum, secara khusus bertujuan untuk:
- Memfasilitasi guru konselor/ guru BK dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling
- Memberi acuan dalam mengembangkan program layanan bimbingan dan konseling secara utuh dan optimal dengan memperhatikan hasil evaluasi dan daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki
- Memberi acuan dalam monitoring, evaluasi dan supersivi penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Sasaran Pengguna POP BK
Pengguna pedoman ini mencakup pihak-pihak sebagai berikut:
- Konselor atau guru BK
- Pimpinan satuan pendidikan
- Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya
- Pengawas pendidikan dan pengawas bimbingan dan konseling
- Lembaga pendidikan calon guru bimbingan dan konseling atau konselor
- Organisasi profesi bimbingan dan konseling
- Komite sekolah/ madrasah.
Pedoman BK Pendikan Dasar dan Menengah
POP BK SD/ MI
POP BK SMP/ MTs
POP BK SMA/ SMK
POP BK Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/ MAN)
POP BK Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/ MAK)