Penulisan Yang Benar S.Pd., Gr atau Gr., S.Pd?

Posted on

Apakah bapak/ ibu baru mendapatkan sertifikat pendidik? namun enggan menuliskan gelarnya? bila Iya… Anda tidak sendiri lo. Penulis saja yang berhak menyandang gelar ini sejak tahun 2014 yang lalu hingga sekarang jarang menuliskannya hehe. Namun teman-teman alumni PPPG Pasca SM-3T yang telah mengajar menjadi guru pada menuliskannya.

Ada beberapa alasan kenapa tidak menuliskan gelarnya, karena malu dengan senior di sekolah yang rata-rata sudah sertifikasi namun tidak menuliskan gelar …Gr. Eits tapi bahasan kali ini bukan tentang berani atau malu menuliskan gelar …Gr melainkan lebih ke penulisannya.

Mungkin ada yang bertanya-tanya, apakah penulisan gelar …Gr dicantumkan di belakang nama atau di belakang gelar S1 soalnya kalau merujuk pada aturannya harusnya sih di belakang nama. Misalnya Exa Al-Fatih, Gr., S.Pd.

Namun penulisan gelar …Gr yang benar tidak bisa dicerna secara mentah sesuai aturannya, namun juga berpedoman pada penulisan bahasa Indonesia yang baku saat ini. Yang dimaksud di belakang nama adalah di belakang gelar S1 hingga menjadi Exa Al-Fatih, S.Pd., Gr.

 

Dasar Hukum Penulisan Gelar …Gr

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG) pada pasal 14 yang berbunyi:

Pasal 14
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Berdasarkan kutipan tersebut memang menyatakan bahwa gelar …Gr disematkan di belakang nama, asumsinya memang luas bisa di belakang langsung maupun di belakang gelar yang telah ada sebelumnya.

Tapi merujuk dari beberapa penulisan gelar profesi dari berbagai bidang memang dituliskan di belakang gelar yang telah didapat sebelumnya.

Misalnya:
Fahrurozi, S.Si., Apt
Annisaa Miranty Nurendra, S.Psi., Psi.
Harso Adjie Broto, S.E., Ak.
Ishak Majid, S.Ft., Physio.
Wahyudi Septianto, S.Kom., B.K.P
Dian Adriansyah, S.Pd., Kons

 

SP.d., Gr atau Gr., S.Pd

Jadi sudah jelas ya bapak/ ibu, persoalan penulisan gelar …Gr yang benar disematkan di belakang nama lebih tepatnya setelah gelar S1/ S2.

 

Hanya Lulusan PPG Yang Berhak Mencantumkan …Gr

Gelar …Gr hanya diberikan bagi lulusan PPG karena di dalam sertifikatnya ada tulisan berhak menyandang gelar profesi sedangkan lulusan PLPG meskipun telah memiliki serdik tidak berhak menyematkan gelar.

5 comments

  1. Dalam Pasal 30 Ayat 3 huruf A pada Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, dikatakan “Gelar untuk lulusan program profesi ditulis di depan atau dibelakang nama yang berhak”, jadi sebenarnya di depan nama atau di belakang ya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *