Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 Tahun 2025

Posted on

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat sebagai payung hukum pembayaran sertifikasi guru.

Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi dan memenuhi beban mengajar, sedangkan tunjangan khusus diberikan kepada guru tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, dan tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN Daerah yang telah memenuhi persyaratan sebagai ASN, memiliki NUPTK, belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar aktif di dapodik.

Baca: Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam

Besar tunjangan profesi dan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tambahan penghasilan sebesar Rp. 250.000 setiap bulannya.

Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

Penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

1.  Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

a.  Guru ASN Daerah memperbarui data pada Dapodik berupa: satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah.

b.  Guru ASN Daerah melakukan pembaharuan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

c.  Guru ASN Daerah bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang telah diperbarui.

d.  Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN Daerah pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

a. PUSLAPDIK melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi  sistem informasi   manajemen tunjangan (SIMTUN) paling cepat bulan Februari semester I dan paling cepat bulan Agustus untuk semester II.

b. PUSLAPDIK  melakukan validasi  data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah.

c. Dinas Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

d. PUSLAPDIK  menetapkan  penerima  Tunjangan  Profesi  dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah berupa SKTP/ SKTK untuk setiap semester berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan melalui SIMTUN.

3. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

a. Data Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan melalui SIMTUN sebagaimana  dimaksud pada angka 2 huruf d menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh sistem informasi manajemen pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

b. Data rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mempertimbangkan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan atas kondisi Guru ASN Daerah yang menyebabkan terjadinya penghentian dan/atau penyesuaian data.

c. Data  rekomendasi  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  b disampaikan Kementerian kepada   kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk melakukan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang telah terintegrasi dengan SIMBAR.

d. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyalurkan langsung ke Guru dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:

Jadwal Pembayaran

  • Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret
  • Pembayaran triwulan II mulai bulan Juni
  • Pembayaran triwulan III mulai bulan September
  • Pembayaran triwulan IV mulai bulan November

e. Selain jadwal pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian dapat memberikan rekomendasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai kebijakan Kementerian.

4. Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan

5. Laporan Realisasi Pembayaran

Laporan realisasi pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Informasi selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah melalui tautan berikut ini.

[download] Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *