Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025
Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas

Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam

Posted on

Berikut ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mulai berlaku pada tahun 2015.

Tujuan dikeluarkannya juknis pencairan tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam dan pengawas ini supaya pembayaran dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam

Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang statusnya aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru Pendidikan Agama Islam berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain;
2. Guru Pendidikan Agama Islam berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh yayasan/ lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah
3. Guru Pendidikan Agama Islam berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/ disetujui/ disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/ kepegawaian
4. Guru Pendidikan Agama Islam berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain.

Pemenuhan Beban Kerja Guru Pendidikan Agama Islam

Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam.

Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:

1. Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada taman kanak-kanak (TK) adalah 30 menit, sekolah dasar (SD)/ sederajat adalah 35 menit, sekolah menengah pertama (SMP)/ sederajat adalah 40 menit, dan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK)/ sederajat adalah 45 menit.

Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/ Minggu sedangkan pada jenjang SMP/ SMA/ SMK/ SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu.

Guru Pendidikan Agama Islam yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan.

Informasi selengkapnya mengenai usulan dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru Agama Islam bisa Anda baca petunjukknya berikut ini.

[Download] Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)

Baca: Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 Tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *