Setelah semua sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka banyak guru BK atau Bimbingan dan Konseling yang tidak mendapatkan jam mengajar/ bimbingan di kelas karena tidak terakomodasi di Kurikulum Merdeka.
Dalam hal ini Bimbingan dan Konseling berdiri sendiri seperti pada kurikulum sebelumnya, namun banyak sekolah yang tidak memberikan jam BK dengan alasan tidak terakomodasi Kurikulum Merdeka.
Kalau seperti itu biasanya kepala sekolah dan waka kurikulum tidak paham dengan Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa BK sebagai bagian integral dari program pendidikan, merupakan upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka mencapai perkembangan yang utuh dan optimal.
Hingga saat ini belum ada aturan yang mencabut Permendikbud Nomor 11 Tahun 2014, yang artinya jam BK seharusnya tetap ada di sekolah. Seandainya sekolah tidak memberikan jam BK, konselor tidak perlu khawatir karena layanan Bimbingan dan layanan Konseling dapat dilaksanakan secara optimal tanpa terganggu layanan Bimbingan Klasikal.
Kalau tidak ada jam BK konselor bebas mau melakukan konseling, bimbingan kelompok, home visit, dan kolaborasi tanpa terganggu jadwal tersebut. Meskipun begitu jika ada jam BK tidak perlu iri karena Bimbingan Klasikal dapat digunakan untuk menyampaikan materi Bimbingan kepada peserta didik/ siswa.
Berdasarkan Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah (POP BK PDM), jam masuk kelas BK diberikan maksimal selama 2 jam perminggu. Artinya masing-masing rombel harus ada jam BK minimal 1 jam atau maksimal 2 jam disetiap minggunya.
Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan (scaffolding). Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara terencana, teratur dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal.
Layanan bimbingan dan konseling di dalam kelas bukan merupakan mata pelajaran bidang studi, namun
terjadwal secara rutin di kelas dimaksudkan untuk melakukan asesmen kebutuhan layanan bagi peserta didik/konseli dan memberikan layanan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan, dan atau pengembangan.