Prof. Dr. Muh Farozin, M.Pd

Pelurusan Miskonsepsi Bimbingan dan Konseling

Posted on

Pada tanggal 8 November 2023 pengurus besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling atau yang disingkat ABKIN bersama Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertemuan dengan agenda Penyampaian aspirasi mengenal dinamika Pendidikan yang saat ini marak terjadi terkait implementasi kurikulum merdeka belajar, dan 3 (tiga) dosa besar pendidikan.

Dikutip dari official website abkin.org – Wakil ketua Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam pengantar RDPU mengungkapkan bahwa Guru Bimbingan dan Konseling memiliki peran yang krusial dalam membimbing siswa mengatasi permasalahan dan mewujudkan kesejahteraan psikologis mereka. Seringkali, perhatian terhadap aspek psikologis ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang pada perkembangan siswa.

Pada kesempatan RDPU tersebut, Pengurus Besar ABKIN melalui paparan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Muh Farozin, M.Pd, selaku Ketua Umum PB ABKIN memberikan pengantar ringkas tentang bimbingan dan konseling kepada beberapa Wakil Ketua Komisi X dan beberapa anggota Komisi X DPR RI yang hadir. Prof. Muh Farozin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas perhatian Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI terhadap profesi bimbingan dan konseling. Ketika menanggapi isu tiga (dosa) besar pendidikan, Prof. Muh Farozin menegaskan bahwa istilah tersebut terkesan reduksionistik dan generalisasi berlebih, karena pada dasarnya pendidikan merupakan upaya normatif yang membawa peserta didik dari kondisi apa adanya menuju bagaimana seharusnya. Persoalan yang sekarang sedang terjadi hendaknya dilihat sebagai sesuatu yang mendesak dan prioritas permasalahan yang mesti ditangani secepat dan seefektif mungkin.

Di akhir diskusi, Pengurus Besar ABKIN menyambut baik dan sangat berterima kasih kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dan anggota yang hadir atas beberapa rekomendasi penting yang akan disampaikan kepada pemerintah. “Komisi X jarang sekali memberi rekomendasi istimewa, ini bonus yang diberikan kepada ABKIN”, ungkap Dede Yusuf. Komisi X menegaskan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk menyiapkan regulasi tentang bimbingan dan konseling yang memayungi berbagai aspek layanan dan ketenagaan yang akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam pendidikan.

 

Pelurusan Miskonsepsi Tentang Bimbingan dan Konseling (1)

  1. lstilah 3 dosa besar pendidikan dalam pandangan ABKIN terkesan reduksionistik dan generalisasi berlebihan
  2. Pendidikan tetap harus dipahami sebagai upaya normatif yang bertujuan membawa individu dari kondisi apa adanya menuju kondisi yang seharusnya
  3. 3 dosa besar pendidikan perlu dipahami secara proporsional sebagai permasalahan pendidikan yang bersifat prioritas dan mendesak untuk ditangani secepat dan se-efektif mungkin.

 

Pelurusan Miskonsepsi Tentang Bimbingan dan Konseling (2)

  1. Terkait perundungan, Guru Bimbingan dan Konseling, pada dasarnya, telah dibekali kapasitas untuk melakukan deteksi dini dan memitigasi problematika perilaku maladaftif yang dialami oleh siswa, baik secara individual maupun dalam relasi sosial siswa sehari-hari
  2. Guru bimbingan dan konseling biasanya secara simultan tidak hanya melakukan konseling individual, tetapi juga pendekatan konsultatif dan home visit kepada pihak keluarga maupun orang-orang terdekat untuk mendapatkan gambaran utuh tentang permasalahan peserta didik.

 

Pelurusan Miskonsepsi Tentang Bimbingan dan Konseling (3)

  1. Penanganan perilaku bermasalah berupa pelanggaran disiplin, termasuk perundungan, merupakan tanggung jawab umum sekolah dan tidak merupakan tanggung jawab khusus guru bimbingan dan konseling
  2. Fungsi dan wewenang guru bimbingan dan konseling lebih difokuskan pada pendampingan psikoliogis, memberikan layanan bimbingan dan konseling, serta pertimbangan/ rekomendasi kepada wakil kepala sekolah bidang kesiswaan/ kepala sekolah, sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban sekolah.

 

Penegasan Tugas Guru BK

  1. Konteks tugas guru BK adalah layanan yang memandirikan dengan skenario konselor-konseli. Konteks ini berbeda dengan guru mata pelajaran yang lebih fokus pada pembelajaran yang mendidik melalui mata pelajaran dengan skenario guru
  2. Tujuan BK adalah terpenuhinya standar kemandirian peserta didik dalam ranah pribadi, sosial, belajar, dan karier, sedangkan tujuan pembelajaran guru mata pelajaran adalah tercapainya kompetensi pembelajaran berupa hardskill dan softskill yang bertumpu pada karakter diri.

 

Problematikan dan Regulasi Kebijakan (1)

  1. Terdapat dualisme penyelenggaraan Pendidikan Profesi, yaitu pertama, Pendidikan Profesi Guru dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan kedua, Pendidikan Profesi Konselor
  2. PPK lebih dikehendaki dengan output utama dihasilkannya konselor-konselor profesional, sejalan dengan amanat Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendiknas No. 27 tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK).

 

Problematikan dan Regulasi Kebijakan (2)

Namun, pemerintah masih belum memberikan pengakuan utuh terhadap lulusan pendidikan profesi konselor, dengan alasan utama bahwa penyelenggaraan pendidikan profesi guru merupakan amanat dan penjabaran operasional Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

 

Problematikan dan Regulasi Kebijakan (3)

  1. Ketidakajegan lainnya, seperti pada penyebutan istilah yang tidak selaras antar berbagai regulasi yang ada. Dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan konselor sebagai bagian dari pendidik (Pasal 1 ayat 6), Permendiknas No. 27 tahun 2008 juga menggunakan istilah konselor
  2. Namun dalam beberapa turunan regulasi lainnya, seperti Peraturan Pemerintah dan regulasi di tingkat menteri, muncul istilah guru bimbingan dan konseling
  3. Upaya untuk mengakomodasi realitas dan kondisi objektif yang “menyelamatkan”, terutama dari sisi kesejahteraan profesi bimbingan dan konseling adalah guru bimbingan dan konseling/ konselor.

 

Rekomendasi bagi Pemerintah dan DPR RI

Pemerintah

  1. Mengimplementasikan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 secara utuh dan memberikan porsi waktu khusus kepada bimbingan dan konseling yang dicantumkan secara eksplisit di dalam Struktur Kurikulum Sekolah, untuk memberikan layanan secara klasikal kepada peserta didik, bersifat pencegahan timbulnya masalah dan pengembangan potensi peserta didik
  2. Menguatkan tanggung jawab bersama antara guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling, dengan rambu-rambu kolaborasi yang tepat secara konseptual dan profesional, baik dalam pembelajaran di kelas maupun di luar kelas
  3. Menyiapkan dan/ atau menata ulang regulasi yang menegaskan tanggung jawab keluarga dan sekolah di dalam mengatasi perilaku bermasalah siswa, terutama yang menyangkut “3 dosa besar pendidikan”, karena beresiko berdampak hukum kepada guru dan sekolah
  4. Pemerintah memberikan prioritas kepada calon pendidik bimbingan dan konseling adalah berlatar belakang Sarjana Bimbingan bimbingan dan Konseling untuk diangkat sebagai guru konseling
  5. Pemerintah memfasilitasi terlaksananya pertemuan antara profesi helper, psikologi dan profesi bimbigngan dan konseling

Komisi X DPR RI

Mengharap kiranya dapat mendorong Pemerintah untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah Tentang Bimbingan dan Konseling. Kini ABKIN telah memiliki Naskah Akademik Regulasi Bimbingan dan Konseling & telah menyusun draft sebagai bahan pembahasan
Menharap kiranya dapat mendesak pemerintah agar dapat memenuhi rasio guru Bimbingan dan Konseling/Konselor ini sehingga tersedia guru Bimbingan dan Konseling yang memenuhi kriteria professional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *