Jatim Presensi Face Recognition

Pembaruan Fitur Face Recognition Jatim Presensi 2026

Posted on

Pada tanggal 8 Juni 2026 yang lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Terbuka dengan nomor 800.1.6.2/3999/204/3/2026 tentang Teknis Pembaruan Fitur Face Recognition pada aplikasi Jatim Presensi.

Sesuai namanya Face Recognition, berarti sebentar lagi aplikasi Jatim Presensi akan diupdate dengan fitur perekaman wajah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparasi dan kedisiplinan para pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ini merupakan langkah bagus dari BKD Jatim untuk mengurangi kecurangan presensi dengan titip hape absen atau menggunakan fake GPS. Seharusnya dengan ditingkatkannya kedisiplinan para pegawai, tunjangan juga ikut naik. Jangan banyak nuntut tapi tidak ada imbal baliknya.

Belakangan ini ramai mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% yang belum terbayarkan dengan alasan Dinas Provinsi Jatim lalai. Baiklah kembali ke topik, berikut ini resum isi surat edaran mengenai Face Recognition yang dikeluarkan oleh BKD Jatim.

Jadwal Pelaksanaan & Pemberlakuan Perekaman & Verifikasi Mandiri: Dilaksanakan mulai 10 Juni s.d 25 Juni 2026. Selama masa ini, sistem presensi tetap berjalan normal. Pemberlakuan Resmi: Fitur Face Recognition akan diterapkan secara resmi dan serentak bagi seluruh ASN mulai 1 Juli 2026.

Ketentuan Perangkat & Masa Toleransi Spesifikasi Minimal: Memerlukan gawai dengan OS Android versi 7 atau di atasnya. Untuk pengguna iOS, informasi akan disampaikan menyusul. Kebijakan Transisi/Toleransi: Pegawai dengan perangkat di bawah OS Android 7 diberikan toleransi melakukan presensi lewat website selama 1 (satu) bulan sejak fitur berlaku. Pegawai wajib segera menyesuaikan perangkat dan bersurat resmi ke BKD Jatim.

Alur Teknis Pelaksanaan Persiapan: Memperbarui aplikasi Jatim Presensi ke versi terbaru (Versi V1.11.2 B68) di Google Play Store dan pastikan internet stabil. Perekaman Wajah Mandiri: Pegawai melakukan login ulang, lalu mengambil foto wajah (selfie) melalui menu “Ubah Foto”. Foto harus di ruangan terang (tidak backlight) dan wajah tidak boleh terhalang masker, kacamata, topi, atau penutup wajah lainnya. Verifikasi (Approval): Fasilitator Presensi di tiap Perangkat Daerah wajib memverifikasi kesesuaian fisik foto dengan identitas pegawai. Fitur baru akan aktif setelah statusnya berubah menjadi Approved.

Kendala & Sanksi Penanganan Kendala: Jika ada masalah teknis, pegawai harus melapor ke Fasilitator Presensi masing-masing, atau ke admin BKD Provinsi Jatim jika belum terselesaikan. Sanksi Kecurangan: Setiap bentuk kecurangan dalam penggunaan fitur ini akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Download aplikasi Jatim Presensi

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *