Menghitung beban kerja guru BK

Cara Menghitung Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling

Posted on

Pada dasarnya beban kerja setiap guru PNS dan PPPK adalah sama yaitu minimal 24 jam, tak terkecuali untuk guru BK dan TIK. Namun cara perhitungan beban kerja guru BK dan TIK berbeda dengan guru mata pelajaran lain karena acuannya bukan jumlah jam mengajar perminggu melainkan jumlah siswa.

Guru BK dan TIK memiliki kedudukan yang sama sebagai guru pembimbing s      ehingga untuk memenuhi beban kerja 24 jam harus membimbing minimal 150-160 siswa. Untuk sekolah kecil yang jumlah siswanya kurang biasanya muncul masalah pada sertifikasi guru karena beban kerja guru tidak terpenuhi.

Kalau dulu untuk memenuhi beban kerja guru yang kurang bisa mengajar di sekolah lain, namun sekarang tidak bisa harus di sekolah induk dan mendapatkan tugas tambahan yang bisa di ekuivalensikan sebagai tambahan jam.

Baca: Beban Kerja Guru BK Berdasarkan Jumlah Rombel Apa Jumlah Siswa?

Menanggapi permasalahan tersebut sebenarnya pemerintah tidak diam sehingga keluarlah Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas yang mulai berlaku setahun kemudian. Pada pasal 4 ayat 4 dijelaskan sebagai berikut:

Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pemenuhan beban kerja guru BK dan TIK sekarang berdasarkan jumlah rombel (rombongan belajar), yaitu minimal 5 rombel setara dengan 24 jam.

Guru BK dan TIK tidak perlu khawatir lagi dengan jumlah siswa bimbingan, asalkan jumlah rombel terpenuhi maka SKTP bisa valid dan layak mendapatkan sertifikasi. Pengecualian untuk sekolah besar dengan rasio 1:150-160 terpenuhi maka menggunakan jumlah siswa.

Demikianlah informasi mengenai beban kerja guru BK dan TIK sesuai Permendikbud No. 15 Tahun 2018, semoga bermanfaat dan memudahkan dalam segala urusan.

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *