Daftar Penerima dan Waktu Pembayaran THR Gaji ke-13

Posted on

Pada tanggal 15 Maret 2024, Menteri Keuangan Bersama Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu informasi ini sangat ditunggu-tunggu oleh ASN untuk mendorong perekonomian serta bantuan biaya pendidikan.

Menurut Menteri Keuangan – Sri Mulyani
Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia.

Menurut Menteri PANRB- Abdullah Azwar Anas
THR diberikan untuk menunjang hari raya, sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan.

Menurut Menteri Dalam Negeri – Tito Karnavian
Bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran.

 

Komponen THR dan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan PP. No. 14/ 2024 sebagai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi penerima terhadap seluruh aparatur pemerintah yang terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

ASN

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan/ Umum
  5. 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN di K/L Pusat
  6. Setinggi-tingginya 100% Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Catatan: Besaran yang didapat sesuai Pangkat, Jabatan, Peringkat Jabatan atau Kelas Jabatan.

 

Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

  1. Pensiun Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Penghasilan Pensiun.

Catatan: Bagi guru dan Dosen, terdapat Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen sebesar 100%.

 

Jadwal Waktu Pembayaran THR dan Gaji ke-13

  1. Waktu pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari Raya Idul Fitri
  2. Waktu pembayaran Gaji ke-13 diberikan bulan Juni 2024, jika belum dibayarkan maka setelah bulan Juni 2024.

 

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13

Berikut ini daftar siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. PNS dan Calon PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Wakil Menteri
  7. Staf Khusus di Lingkungan K/L
  8. Dewan Pengawas KPK
  9. Pimpinan dan Anggota DPRD
  10. Hakim Ad Hoc
  11. Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-ASN LNS
  12. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
  13. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
  14. Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *