Pada tanggal 15 Maret 2024, Menteri Keuangan Bersama Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu informasi ini sangat ditunggu-tunggu oleh ASN untuk mendorong perekonomian serta bantuan biaya pendidikan.
Menurut Menteri Keuangan – Sri Mulyani
Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia.
Menurut Menteri PANRB- Abdullah Azwar Anas
THR diberikan untuk menunjang hari raya, sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan.
Menurut Menteri Dalam Negeri – Tito Karnavian
Bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan PP. No. 14/ 2024 sebagai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi penerima terhadap seluruh aparatur pemerintah yang terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
ASN
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/ Umum
- 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN di K/L Pusat
- Setinggi-tingginya 100% Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Instansi Pemerintah Daerah (Pemda).
Catatan: Besaran yang didapat sesuai Pangkat, Jabatan, Peringkat Jabatan atau Kelas Jabatan.
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Penghasilan Pensiun.
Catatan: Bagi guru dan Dosen, terdapat Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen sebesar 100%.
Jadwal Waktu Pembayaran THR dan Gaji ke-13
- Waktu pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari Raya Idul Fitri
- Waktu pembayaran Gaji ke-13 diberikan bulan Juni 2024, jika belum dibayarkan maka setelah bulan Juni 2024.
Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13
Berikut ini daftar siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad Hoc
- Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-ASN LNS
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.