Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 untuk guru Madrasah yang berada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pendidikan Islam Nomor 7174 tahun 2023. Petunjuk tersebut untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Madrasah.
Bapak/ Ibu guru madrasah yang dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru harus aktif mengecek status Valid atau Tidaknya di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Baca: Jadwal Pencairan TPG Triwulan I, II, III, IV
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag
- Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
- Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
- Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan berlaku
- Pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan SK kesetaraan golongan dan pangkat (inpassing) berlaku 1 (satu) bulan berikutnya sejak tanggal SK ditetapkan
- Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya
- Pengembangan diri guru, kepala dan pengawas madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
- Informasi selengkapnya mengenai kriteria penerima tunjangan profesi dapat Anda download an baca juknisnya melalui tautan berikut ini.
[Download] Kepdirjen Pendidikan Islam No. 7174 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah