Jumlah Jam Bimbingan Konseling

Berapa Jumlah Jam Bimbingan Konseling (BK) Perminggu?

Posted on

Pemberian layanan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah itu unik, antara sekolah satu dengan yang lainnya pasti tidak sama. Mungkin Anda pernah menjumpai sekolah yang tidak memberikan jam bimbingan dan konseling di sekolahnya, ada sekolah yang memberikan 1 jam perkelas disetiap minggunya, bahkan ada juga sekolah yang memberikan 2 jam perkelas disetiap minggunya.

Bila ditemukan perbedaan jam di sekolah itu sangat wajar, tergantung dari guru itu sendiri memahami berapa jam yang ideal disetiap minggunya. Tentu yang dimaksud ideal di sini adalah berpedoman atau ada landasannya. Kerap kali sekolah yang tidak diberikan jam biasanya kurangnya pemahaman Waka Kurikulum tentang layanan bimbingan dan konseling sehingga tidak dialokasikan jamnya.

Guru bimbingan dan konseling juga wajib berkoordinasi dengan Waka Kurikulum mengenai jumlah jam bimbingan dan konseling perkelas disetiap minggu yang ideal. Berdasarkan Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2016 dijelaskan bahwa jumlah jam bimbingan dan konseling adalah 2 jam perminggu dengan terjadwal.

Layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas. Kegiatan bimbingan dan konseling di dalam kelas dan di luar kelas merupakan satu kesatuan dalam layanan profesional bidang bimbingan dan konseling.

Layanan dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, serta mensinkronkan dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler. Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan (scaffolding). Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara terencana, teratur dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan.

Untuk itu, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal.

Guru bimbingan dan konseling bukan guru kelas namun tetap diberikan jam secara terjadwal dan rutin dimaksudkan untuk melakukan asesmen kebutuhan layanan bagi peserta didik/ konseli dan memberikan layanan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan, dan atau pengembangan. Layanan yang dimaksud bisa di dalam kelas maupun di luar kelas seperti yang dijelaskan berikut ini.

 

Layanan BK di Dalam Kelas

  • Layanan bimbingan dan konseling di dalam kelas (bimbingan klasikal) merupakan layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka terjadwal dan rutin setiap kelas/ perminggu
  • Volume kegiatan tatap muka secara klasikal (bimbingan klasikal) adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar) perminggu dan dilaksanakan secara terjadwal di kelas
  • Materi layanan bimbingan klasikal meliputi empat bidang layanan Bimbingan dan Konseling diberikan secara proporsioal sesuai kebutuhan peserta didik/ konseli yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir dalam kerangka pencapaian perkembangan optimal peserta didik dan tujuan pendidikan nasional
  • Materi layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk rencanapelaksanaan layanan bimbingan klasikal (RPLBK)
  • Bimbingan klasikal diberikan secara runtut dan terjadwal di kelas dan dilakukan oleh konselor yaitu pendidik profesional yang minimal berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S1)dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan lulus pendidikanprofesi guru bimbingan dan konseling/ konselor, atau guru Bimbingan dan konseling yang berkualifikasi minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan bersertifikat pendidik.

 

Layanan BK di Luar Kelas

Kegiatan layanan bimbingan dan konseling di luar kelas, meliputi konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, bimbingan kelas besar atau lintas kelas, konsultasi, konferensi kasus, kunjungan rumah (home visit), advokasi, alih tangan kasus, pengelolaan media informasi yang meliputi website dan/ atau leaflet dan/ atau papan bimbingan dan konseling, pengelolaan kotak masalah, dan kegiatanlain yang mendukung kualitas layanan bimbingan dan konseling yang meliputi panajemen program berbasis kompetensi, penelitian dan pengembangan,pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), serta kegiatan tambahan yang relevan dengan profesi bimbingan dan konseling atau tugas kependidikan atau lainnya yang berkaitan dengan tugas profesi bimbingan dan konseling yang didasarkan atas tugas dari pimpinan satuan pendidikan atau pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *