Pengaturan proporsi prakiraan waktu atau alokasi layanan BK pada satuan pendidikan dalam Kurikulum 2013 diatur sesuai Pedoman Bimbingan dan Konseling pada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2016. Besaran persentase dalam setiap layanan dan setiap jenjang satuan pendidikan didasarkan data hasil asesmen kebutuhan peserta didik/ konseli dan satuan pendidikan. Dengan demikian besaran persentase bisa berbeda-beda antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lainnya, karena sangat tergantung hasil asesmen kebutuhan.
Pengaturan waktu bekerja bagi guru BK di dalam melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur yang telah diatur seperti pada tabel berikut ini. Alokasi jam kerja pada setiap layanan Bimbingan dan Konseling bergantung pada besaran persentase dari setiap layanan.
Penetapan persentase pada setiap satuan pendidikan didasarkan pada hasil analisis kebutuhan pada setiap satuan pendidikan, sehingga angka persentase bisa berbeda antara satuan pendidikan satu dengan satuan lainnya. Pengakuan jam kerja guru BK diperhitungkan dengan rasio 1:(150 – 160) ekuivalen dengan jam kerja 24 jam.
Guru BK yang rasionya dengan konseli kurang dari 1:150 maka jam kerjanya dapat dihitung dengan menggunakan satuan jam kinerja profesi bimbingan dan konseling, yaitu melaksanakan berbagai kegiatan profesi bimbingan dan konseling dengan bukti aktivitasnya terdokumentasikan. Penghargaan jam kerja diekuivalenkan dengan jumlah peserta didik/ konseli yang kurang adalah bjumlah peserta didik/ konseli yang dilayani dibagi 160 dikalikan 24 jam.
Guru BK yang rasionya melebihi 1:160 maka kelebihan jam kerjanya dihitung dengan menambahkan setiap satu rombongan belajar dalam satuan pendidikan dan setiap satuan rombongan belajar dihargai dua jam pembelajaran.Contoh: jumlah peserta didik/ konseli yang dilayani sejumlah 191, ukuranjumlah kelas adalah 32, maka kelebihan 31 tidak dihitung kelebihan beban tugas, namunbila jumlahnya 192, maka dapat dihitung sebagai tambahan jam kerja sejumlah 2 jampelajaran/ perminggu.
Perhitungan jumlah peserta didik/ konseli dalam setiap rombongan belajar sesuai dengan ketentuan standar nasional yang berlaku. Secara bertahap, kinerja profesi bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan dapat menggunakan perhitungan kinerja profesional bimbingan dan konseling bukan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik/ konseli yang menjadi tanggung jawabnya. Bukti kinerja profesional guru BK yang memadai sesuai ketentuan dapat dipergunakan sebagai pemenuhan syarat memperoleh pengakuan dan penghargaan sesuai peraturan.