Gaji istimewa adalah imbalan wajib yang harus diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat selama 2 tahun berturut-turut mendapatkan predikat kinerja sangat baik.
Kenaikan gaji berkala adalah penambahan gaji yang diberikan kepada PPPK setiap 2 tahun sekali dengan predikat kerja paling rendah baik, dikecualikan untuk PPPK golongan V yang naik setiap 1 tahun sekali dengan predikat kerja paling rendah baik.
Aturan mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa untuk PPPK diatur dalam Permenpan Nomor 7 Tahun 2023. Semua PPPK pasti mendapatkan kenaikan gaji setiap 2 tahun sekali, namun untuk gaji istimewa harus dengan predikat kerja sangat baik.
Di dalam permenpan tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai predikat kerja diambil darimana, apakah penilaian dari teman sejawat, atasan, atau pengawas. Bisa juga diambil dari hasil nilai evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
SKP adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kemungkinan besar predikat kerja baik dan sangat baik diambil dari masing-masing nilai SKP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa merupakan angin segar untuk PPPK supaya tambah semangat mengabdi pada negara. Mengenai berapa besar jumlah kenaikan gaji dan berapa besar gaji istimewa dihitung berdasarkan golongan. Rincian tersebut bisa dilihat pada lampiran Permenpan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).