Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bapak/ ibu guru dan tenaga teknis PPPK mengenai perpanjangan kontrak masa kerja diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Usia pensiun yang dimaksud adalah 60 tahun untuk guru dan 58 tahun untuk tenaga teknis. Tentu ini kabar menggembirakan bagi bapak/ ibu ASN PPPK karena perpanjangan kontraknya tidak pertahun seperti tahun-tahun sebelumnya.
Informasi ini disampaikan secara resmi melalui Surat bernomor 800.1.13.2/9446/204.2.2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kemudian ditindak lanjuti.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 60 ayat (1) yang menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, dengan ketentuan:
a. SKP PPPK minimal kategori baik
b. PPPK yang bermasalah atau melakukan pelanggaran disiplin dan dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang harap segera lapor ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Bagi guru PPPK yang telah memenuhi syarat untuk diperpanjang kontraknya hingga batas usia pensiun harus melengkapi data di emaster Jatim seperti mengupload SK Perpanjangan, SKP Tahun 2024, SK KBM, dan data penting lainnya seperti riwayat pendidikan harus terisi semua.
Demikianlah informasi mengenai perpanjangan masa kontrak PPPK di lingkungan Pemprov Jatim yang diperpanjang hingga batas usia pensiun. Semoga PPPK di daerah lain juga sama, karena dengan penetapan seperti ini membuat PPPK merasa nyaman daripada kontraknya pertahun.