Formasi PPPK Bimbingan dan Konseling Dapat Diisi Dari Lulusan Apa Saja?

Posted on

Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat PPPK dapat diisi dari beberapa lulusan bidang keilmuan yang serumpun atau mirip. Berbeda dengan seleksi CPNS Guru yang diadakan beberapa tahun yang lalu dimana pendaftar yang boleh ikut seleksi ijazahnya harus sesuai dengan formasi yang dipilih.

Kalau di PPPK lulusan D-IV bisa ikut seleksi, di CPNS Guru harus S1 Kependidikan. Sayangnya mulai tahun 2022, jabatan guru hanya bisa diisi melalui PPPK. Artinya rekrutmen CPNS Guru sudah tidak ada lagi.

Ngomongin tentang formasi BK/ Bimbingan dan Konseling, di seleksi PPPK Tahun 2024 dapat diikuti oleh mereka yang lulus bukan hanya dari BK saja, misalnya S1 Psikologi juga bisa daftar. Hal tersebut dapat dilihat dari Surat Edaran (SE) Linieritas PPPK Guru yang dikeluarkan pada bulan Maret 2024.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Daftar Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

Berdasarkan linieritas tersebut, formasi BK dapat diisi dari lulusan:

Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling Islam
Bimbingan dan Konseling Kristen
Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam
Bimbingan dan Penyuluhan
Bimbingan dan Penyuluhan Islam
Psikologi
Psikologi Islam.

Yang menarik, S1 Bimbingan dan Konseling juga bisa melamar formasi guru SD sebagai guru kelas dan guru TK. Begitu halnya dengan S1 Psikologi.

Selengkapnya silahkan cek linieritas PPPK Guru dan Setifikasi guru di file berikut ini. Download via Google Drive

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *