Pada tanggal 4 Juli 2024 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim menetapkan Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Aturan ini di dalamnya juga membuat beban kerja guru BK (Bimbingan dan Konseling) di satuan pendidikan selama satu tahun.
Pada pasal 4 ayat 4 dijelaskan bahwa “Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dipenuhi oleh guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima rombel) rombongan belajar pertahun”.
Artinya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 ini menggantikan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang berbunyi “Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/ konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan”.
Karena tidak menyebutkan “paling sedikit 150 siswa”, maka bila dalam 5 rombel siswanya kurang dari 150 maka dianggap telah memenuhi beban guru minimal 24 siswa. Khusus untuk guru BK, jika mendapatkan jumlah rombel lebih dari 5 maka tetap dianggap 24 jam di sertifikasinya.
Sebenarnya kalau untuk Bimbingan dan Konseling, tidak ada perbedaan mengenai beban kerja yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan No. 15 Tahun 2018 karena sama-sama telah menggunakan hitungan 5 rombel.
Download [Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024]