Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ada perbedaan pakaian dinas guru PNS dan PPPK dimana untuk PNS memakai khaki untuk hari Senin – Selasa sedangkan PPPK memakai kemeja putih celana hitam selama 3 hari berturut-turut dari Senin – Rabu.
Dengan adanya perbedaan pakaian dinas ini sebenarnya terasa ada gab antara PNS dan PPPK seolah-olah ini lo bedanya guru PNS dan PPPK, dimana keduanya sama-sama pegawai ASN.
Namun setelah dikeluarkannya Permendagri No 10 Tahun 2024, sekarang seragam PNS dan PPPK sama. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa: Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri dari atas:
- Pakaian Dinas Harian Khaki
- Pakaian Dinas Harian Kemeja putih, dan
- Pakaian Dinas Harian batik/ tenun/ lurik atau pakaian khas daerah.
Karena dalam Permendagri No 10 Tahun 2024 hanya mencantumkan kata ASN, maka dalam Ketentuan Umum pasal 1 butir 8 dijelaskan bahwa:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Berikut ini cuplikan BAB II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 3
(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian
b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu
c. Pakaian Sipil Lengkap
d. Pakaian Dinas lapangan
e. Pakaian Dinas upacara besar
f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia
h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
c. Pakaian Sipil Lengkap
d. Pakaian Dinas lapangan
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu
f. Pakaian Dinas upacara perangkat derah tertentu
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
c. Pakaian Sipil Lengkap
d. Pakaian Dinas lapangan
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu
g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah
h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pasal 4
Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih
c. Pakaian Dinas Harian batik/ tenun/ lurik atau pakaian khas daerah.
Pasal 5
(1) Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama
b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
(2) Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari senin dan selasa.
(3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.
(4) Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
(2) Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi.
(3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana.
(4) Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari rabu.
(5) Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
(2) Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.
(3) Penggunan pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan kepala daerah.
Pasal 8
Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik juga digunakan pada hari sabtu.
Pasal 9
(1) Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja
b. Pakaian Dinas Harian pemadam kebakaran.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
(3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
Pasal 11
(1) Pakaian Sipil Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c digunakan oleh ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah pada:
a. acara kenegaraan
b. acara resmi
c. perjalanan dinas ke luar negeri
d. acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan
e. pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional
f. penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN laki-laki berupa jas
berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.
(3) Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
(4) Jenis dan model Pakaian Sipil Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d digunakan pada saat melakansanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.
(2) Jenis dan model Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 13
Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e digunakan oleh perangkat daerah tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pakaian Dinas upacara besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian pada saat:
a. mewakili Menteri dalam acara kenegaraan dan acara resmi
b. upacara pelepasan purna tugas pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian.
(2) Model, atribut, dan kelengkapan Pakaian Dinas upacara
besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Pakaian Dinas upacara satuan polisi pamong praja
b. Pakaian Dinas upacara pemadam kebakaran.
(2) Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
(3) Penggunaan Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
Pasal 17
Pakaian Dinas upacara camat dan lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
Pasal 18
(1) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf h digunakan pada saat:
a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia
b. tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan
c. upacara hari besar nasional
d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
(2) Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai
Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca atau download Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah melalui tautan berikut ini.
Download via [Google Drive]