Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama Sesuai Pergub No. 15 Tahun 2025

Menurut Pergub Jatim No. 15 Tahun 2025 Pakaian Dinas ASN PNS dan PPPK Sama

Posted on

Pada tahun 2024 yang lalu, Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No. 10 tentang Pakaian Dinas ASN PNS dan PPPK Adalah Sama. Aturan tersebut posisinya sangat kuar dari pada pergub, namun dalam pelaksanaanya masih ada ketimpangan dimana pakaian dinasnya berbeda.

Masih ada sekolah yang belum membaca aturan tersebut sehingga PNS tetap memakai PDH Khaki pada hari Senin – Selasa, deangkan PPPK memakai PDH Kemeja Putih dari hari Senin – Rabu.

Dari sinilah kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Pergub No. 15 Tahun 2025, untuk menyatakan bahwa Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama.

Berikut ini adalah paparan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diterbitkan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada 14 Juli 2025.

[Download] Pergub No. 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

[Download] Paparan Isi Pelaksanaan Pergub No. 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

Pokok Perubahan dan Substansi

  1. Perubahan pengaturan pakaian dinas bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  2. Jenis dan penggunaan pakaian dinas
  3. Penggunaan pakaian dinas pada perangkat daerah tertentu
  4. Perubahan model pakaian seragam batik KORPRI.

Perubahan Bentuk dan Jenis Tanda Jabatan PNS dan PPPK

Dalam peraturan ini, jenis dan atribut pakaian dinas yang digunakan untuk PNS dan PPPK disamakan.

Jenis-jenis Pakaian Dinas (PD) yang diatur meliputi

  1. PDH (Pakaian Dinas Harian)
  2. PDH PD Tertentu
  3. PSL (Pakaian Sipil Lengkap)
  4. PDL (Pakaian Dinas Lapangan)
  5. PDL dan Operasional Lainnya pada PD Tertentu
  6. PDU (Pakaian Dinas Upacara) PD Tertentu
  7. Batik KORPRI.

Penggunaan PDH Khaki

  1. Pria kemeja lengan panjang/pendek: Digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Pria kemeja lengan pendek: Digunakan oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana. Kemeja harus dimasukkan ke dalam celana bagi ASN pria pada jabatan-jabatan ini
  3. Jadwal penggunaan: Senin dan Selasa.

Penggunaan PDH Kemeja Putih

  1. Pria lengan panjang/pendek: Digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Pria lengan pendek: Digunakan oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana. Kemeja harus dimasukkan ke dalam celana bagi ASN pria pada jabatan-jabatan ini
  3. Jadwal penggunaan: Rabu.

Penggunaan PDH Batik/ Tenun/ Lurik

  1. Digunakan pada hari Kamis, Jumat, dan Hari Batik Nasional (2 Oktober)
  2. Juga digunakan pada Perangkat Daerah yang menerapkan 6 hari kerja.

Penggunaan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

  1. ASN laki-laki: Jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang sewarna jas, dasi, dan sepatu hitam
  2. ASN perempuan: Jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang sewarna jas, dan sepatu hitam
  3. Digunakan pada: acara kenegaraan, acara resmi, perjalanan dinas ke luar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan pejabat struktural dan fungsional, penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

Digunakan saat melaksanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.

Pakaian Seragam Batik KORPRI

  1. Digunakan pada upacara hari ulang tahun KORPRI, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI
  2. Untuk upacara, dilengkapi dengan peci nasional.

Atribut Pakaian Dinas

Tanda Pengenal: Digunakan untuk identitas ASN. Warna dasar foto pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan dan menggunakan PDH Khaki.

  1. Coklat: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  2. Merah: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  3. Biru: Pejabat Administrator
  4. Hijau: Pejabat Pengawas
  5. Abu-abu: Pejabat Fungsional
  6. Oranye: Pejabat Pelaksana.

Dokumen ini juga menampilkan visualisasi tanda jabatan dan pedoman penggunaan jilbab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *