GTT Jatim
GTT Jatim

Mekanisme Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT)

Posted on

Kedepan menjadi guru di sekolah negeri bakal sulit karena ada mekanismenya yaitu melalui seleksi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Jawa Timur. Meskipun kelihatannya sulit, namun ini peluang bagus bagi fresh graduate untuk mendapatkan posisi di sekolah negeri.

Seleksi GTT ini cocok untuk mereka yang tidak mempunyai kenalan orang dalam, sehingga mempunyai peluang yang sama besarnya dengan pendaftar lain. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, bahwa yang bisa menjadi GTT biasanya dekat dengan kepala seolah, orang yang berpengaruh di sekolah tersebut, dan dekat dengan dinas pendidikan setempat.

Mekanisme seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) diatur dalam “Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 800/12179/SK/204/2025 tentang Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur” yang ditetapkan pada tanggal 26 September 2025.

Surat Keputusan ini disusun untuk menjamin perluasan, pemerataan akses, peningkatan mutu pendidikan, dan penyusunan kebutuhan guru yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ini sejalan dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi memenuhi kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi, dan kompetensi) untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan khusus.

Pedoman ini mengatur mekanisme dan pedoman seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengangkatan GTT dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.

Pertimbangan Usulan Kebutuhan GTT

Usulan kebutuhan guru mendesak dari Satuan Pendidikan harus mempertimbangkan:

  1. Kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan
  2. Ketersediaan jam mengajar (24-40 jam Pelajaran)
  3. Guru yang meninggal dunia , mengundurkan diri , memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) , atau diberhentikan
  4. Ketersediaan anggaran untuk gaji GTT
  5. Linieritas guru dengan mata pelajaran yang dibutuhkan.

Tim Penyusunan Mekanisme dan Pedoman Seleksi GTT

  1. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur: Bertugas menyaring usulan kebutuhan guru dari Satuan Pendidikan sebelum proses uji kompetensi. Tim ini menyediakan data kebutuhan guru, menyusun soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) bentuk pilihan ganda, dan menugaskan Tim Teknis lintas wilayah untuk pelaksanaan seleksi berupa micro teaching (praktek mengajar).
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur: Bertugas menyusun regulasi, SOP, dan alat Uji Kompetensi. BKD juga menyusun soal Tes Kompetensi Dasar dalam bentuk pilihan ganda , menganalisis hasil uji kompetensi, dan menerbitkan Nomor Induk GTT untuk dimasukkan pada Aplikasi Non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kriteria Uji Kompetensi Seleksi GTT

Kriteria Mekanisme Uji Kompetensi untuk menyeleksi Guru Tidak Tetap (GTT) yang diusulkan oleh satuan Pendidikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur ditentukan melalui beberapa mekanisme sesuai dengan keadaan di lapangan dengan wajib mempedomani kriteria sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan menyusun usulan kebutuhan guru berupa Surat Usulan kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan kebutuhan guru serta data usulan GTT yang akan diseleksi
  2. Dinas Pendidikan wajib memvalidasi kebutuhan guru yang diusulkan oleh satuan Pendidikan
  3. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menerima hasil verifikasi data dari Dinas Pendidikan berkaitan dengan kebutuhan guru
  4. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan proses seleksi melalui uji kompetensi menggunakan metode Computer Based Test (CBT) dengan materi tes yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari: Tes Intelegensia Umum (TIU): 30 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 35 soal, Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 35 soal. Jumlah total: 100 soal, Waktu : 90 menit. Passing grade: ≥ 300
  5. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyusun soal seleksi melalui uji kompetensi menggunakan metode Computer Based Test (CBT) dengan materi tes yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari: Kompetensi Guru: 50 soal, Waktu : 50 menit, Passing grade: ≥ 60
  6. Hasil uji kompetensi tersebut akan dianalisis oleh Tim BKD Provinsi Jawa Timur selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Satuan Pendidikan yang mengusulkannya
  7. Mekanisme selanjutnya yaitu proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berupa micro teaching atau praktek mengajar oleh Calon GTT yang dinilai langsung oleh Tim Teknis lintas wilayah dengan passing grade micro teaching ≥ 76
  8. Satuan Pendidikan mengirimkan hasil nilai SKB tersebut kepada BKD Provinsi JawaTimur akan diberikan Nomor Induk GTT
  9. Ketentuan tambahan terkait uji kompetensi seleksi GTT yaitu: Uji kompetensi dilaksanakan secara periodik 6 bulanan dalam satu tahun yaitu pada bulan Maret dan September, Berbentuk market place kebutuhan guru.

Sumber Pembiayaan Gaji GTT

Pembiayaan atau gaji bagi GTT yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi dapat dibebankan kepada keuangan masing-masing Satuan Pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *