Masuk sekolah kedinasan itu sulit, penuh kompetisi diantara pada pendaftar dan harus mendapatkan peringkat terbaik. Intinya lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saja tidak cukup bila nilai para pendaftar cenderung tinggi, tapi paling tidak harus mendapatkan nilai di atas passing grade,
Berikut ini adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
Tujuan dikeluarkannya keputusan ini adalah untuk mengatur nilai minimal masuk sekolah kedinasan dan sekaligus supaya diketahui oleh adik-adik yang baru lulus sekolah menengah untuk lanjut di sekolah kedinasan. Dengan mengetahui nilai minimal SKD, dapat mempersiapkan diri dengan belajar lebih supaya nilai yang didapatkan diatas nilai minimal.
Tujuan Keputusan
Memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah yang memiliki kompetensi spesifik di berbagai bidang seperti pengelolaan keuangan, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber, keimigrasian, meteorologi, klimatologi, geofisika, intelijen, dan transportasi melalui penerimaan sekolah kedinasan.
Mewujudkan PNS yang bersih, kompeten, dan melayani, serta memiliki kompetensi dasar dan bidang sesuai tuntutan jabatan.
Komponen dan Penilaian SKD Sekolah Kedinasan
Menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan standar penilaian berupa nilai ambang batas seleksi.
SKD terdiri dari 3 materi soal:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Durasi SKD adalah 100 menit. Jumlah soal keseluruhan adalah 110 butir, dengan rincian: TKP 45 soal, TIU 35 soal, dan TWK 30 soal.
Pembobotan Nilai:
- TKP: Jawaban benar bernilai 1 hingga 5, tidak menjawab 0
- TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab 0
- Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian: TKP 225, TIU 175, dan TWK 150.
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan
Nilai ambang batas adalah nilai terendah yang harus dipenuhi peserta. Nilai ambang batas SKD Tahun 2025 adalah:
- TKP: 156
- TIU: 80
- TWK: 65.
Pengecualian untuk Peserta Afirmasi
Ketentuan nilai ambang batas dikecualikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi, sesuai usulan Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan disetujui oleh Menteri.
Nilai ambang batas untuk peserta afirmasi adalah:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 281
- Nilai TIU paling rendah 55.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 Mei 2025 di Jakarta. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diubah sebagaimana mestinya.
[Download] Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025
Sekolah kedinasan dibuka mulai 29 Juli 2025 sebanyak 3.252 formasi dengan rincian:
- ekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG BMKG) sebanyak 350 formasi
- Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS) sebanyak 400 formas
- Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN) sebanyak 50 formasi
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri) sebanyak 1.061 formasi
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN) sebanyak 100 formasi
- Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) sebanyak 500 formasi
- dan SIPENCATAR Kemenhub sebanyak 791 formasi.
Informasi pendaftaran, macam-macam sekolah lanjutan, dan pendaftaran dapat diakses di alamat berikut ini https://dikdin.bkn.go.id.



