Pakaian Dinas ASN dan Non ASN Pemprov Jatim 2025 (Terbaru)

Posted on

Assalamualaikum bapak/ ibu guru di lingkup pemerintah Provinsi Jawa Timur, kini ada kabar terbaru mengenai pakaian dinas ASN dan Non ASN sesuai dengan Nota Dinas Nomor 800.1/5704/101.1/2025.

Nota dinas yang mengatur tentang pakaian ASN dan Non ASN yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 23 September 2025, mengenai Pemberlakuan Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN terbaru terhitung mulai 1 Oktober 2025.

Pemberlakuan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Berikut adalah jadwal dan jenis Pakaian Dinas Harian (PDH) yang wajib digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS dan PPPK) dan Tenaga Non-ASN (PTTPK, GTT, PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

a. Hari Senin – Selasa

  1. ASN (PNS dan PPPK) : PDH Khaki, Jilbab Mustard
  2. Non ASN (PTTPK, GTT, PTT ) : PDH Cream, Jilbab Khaki (seperti bawahan).

b. Hari Rabu

  1. ASN (PNS dan PPPK) : PDH Hitam Putih, Jilbab Khaki Muda
  2. Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) : PDH Cream, Jilbab Khaki (seperti bawahan).

c. Hari Kamis – Jumat

  1. ASN (PNS dan PPPK ) : PDH Batik bawahan hitam, Jilbab polos
  2. Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) : PDH Batik bawahan hitam, Jilbab polos

d. Setiap Tanggal 17 dan Upacara Hari Besar menggunakan PDH Korpri

e. Atribut Lengkap Menggunakan Pin Korpri, Papan Nama, Tulisan Kementerian
dan Pemerintah Daerah, Lambang Provinsi Jawa Timur, ID Card

f. Atribut yang berubah dari sebelumnya :

  1. Tulisan Kementerian yang berlaku “KEMENTERIAN DALAM NEGERI”
  2. Tulisan Pemerintah Daerah yang berlaku “PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR”
  3. Desain ID card ASN dan PPPK Sesuai Jenis Jabatan (sebagaimana
    terlampir)
  4. Tanda Jabatan Bahu, Kerah dan Saku hanya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi
    Pratama.

g. Pakaian Dinas Lapangan berwarna Coklat Kemendagri dan Bawahan Hitam Pakaian Dinas wajib diberlakukan Per Tanggal 1 Oktober 2025 untuk seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam hal masa tunggu penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, untuk sementara waktu Tenaga Non ASN menggunakan Pakaian Dinas sesuai dengan yang berlaku untuk
Non ASN sampai ada ketentuan lebih lanjut terkait PPPK Paruh Waktu. Bagi Tenaga Non ASN (GTT dan PTT) di Cabang Dinas Pendidikan maupun Lembaga SMA/SMK/SLB Negeri tidak diperkenankan menggunakan Pakaian Dinas ASN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *