Jam Masuk dan Jam Pulang Pegawai Dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Posted on

Pada awal semester II Tahun 2026 dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK serta dan Pegawai Honorer ada perubahan jam terutama jam masuk dan jam pulang.

Jam kerja sekarang dimulai 07.30 dan jam pulang untuk hari Senin sampai Kamis jam 16.00 sedangkan hari Jum’at 16.30. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025. Sebelum Keputusan Gubernur ini muncul, jam kerja dilingkungan pemprov Jatim dimulai jam 07.00 sampai 15.00 untuk hari Senin sampai Kamis sedangkan hari Jum’at mulai jam 07.00 sampai 15.30.

Jam Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Khusus Bulan Ramadhan

Hari kerja tetap 5 hari dengan rincian jam masuk mulai 08.00-15.00 untuk hari Senin sampai Kamis, dan 08.00-15.30 untuk hari Jum’at. Jam instirahat dimulai 12.00-12.30 Senin sampai Kamis, dan 11.30-12.30 untuk hari Jum’at.

Ketentuan Pelaksanaan

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat beberapa aturan teknis bagi pegawai

  • Presensi: Setiap pegawai wajib hadir dan melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi
  • Keterlambatan: Pegawai yang terlambat maksimal 30 menit wajib mengganti waktu tersebut pada jam kepulangan di hari yang sama. Jika tidak mengganti waktu atau terlambat lebih dari 30 menit, pegawai akan dikenai sanksi hukuman disiplin serta pemotongan tambahan penghasilan (TPP)
  • Pengecualian: Ketentuan penggantian waktu keterlambatan tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi dan/ atau pelayanan langsung kepada masyarakat
  • Pelayanan Khusus: Jadwal kerja untuk unit pelayanan masyarakat ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah setelah mendapat pertimbangan Menteri PANRB
  • Fleksibilitas: Jika diberlakukan tugas kedinasan secara fleksibel, mekanismenya akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya silahkan download Keputusaan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari dan Jam Kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *