Jam Kerja ASN Jatim

Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Mulai Jam 07.30-16.00

Posted on

Pada awal semester 2 nanti bakal ada perubahan Hari dan Jam kerja ASN di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur bedasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Hari Kerja dan Jam Kerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kewajiban Presensi: Setiap pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja dengan melakukan presensi melalui aplikasi jatim presensi
  • Keterlambatan (Maksimal 30 Menit): Pegawai yang terlambat masuk kerja paling lama 30 menit, wajib mengganti waktu keterlambatan pada saat kepulangan setelah jam kerja berakhir pada hari berkenaan
  • Sanksi Keterlambatan: (1) Jika pegawai tidak mengganti waktu kerja, atau; (2) Keterlambatan lebih dari 30 menit; (3) Maka, pegawai akan dikenai sanksi hukuman disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau yang sejenis sesuai peraturan perundang-undangan
  • Pengecualian Ganti Waktu: Ketentuan mengenai ganti waktu keterlambatan tidak berlaku bagi unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan: (1) Dukungan operasional instansi pemerintah, dan/atau; (2) Langsung kepada masyarakat.
  • Penetapan Jadwal Pengecualian: Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal hari kerja dan jam kerja bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan (poin pengecualian) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Tugas Kedinasan Fleksibel: Jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel, maka mekanisme penyusunannya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang termasuk pegawai ASN adalah guru PNS dan PPPK, jika ini benar-benar berlaku mulai awal semester 2 tahun pelajaran 2025/ 2026 waktu dihabiskan di sekolah. Sudah siapkah bapak/ ibu guru?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *