Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling di SMK

Struktur Organisasi BK SMK

Posted on

Struktur organisasi pelaksana program bimbingan dan konseling di sekolah harus menjadi wadah yang dinamis untuk mengelola perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, dan akuntabilitas program bimbingan dan konseling secara efektif dan efisien.

Selain itu struktur organisasi juga harus menjadi jalur untuk mewujudkan bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari keseluruhan manajemen pendidikan pada satuan pendidikan yang dimaksud. Dengan kata lain manajemen pelayanan bimbingan dan konseling terwadahi dalam struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling.

Model struktur organisasi pelayaan bimbingan dan konseling di SMK sekurang-kurangnya seperti digambarkan seperti di bawah ini.


Memperhatikan unsur-unsur dan kewenangan sebagaimana tertampilkan pada gambar di atas, kinerja manajemen pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh pemangku pelayanan bimbingan dan konseling terkait dengan hal – hal pokok berikut.

 

Wilayah Kerja dan Tugas Pokok

1. Spektrum kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor. Pada kelembagaan layanan bimbingan dan konseling bertugas sejumlah guru bimbingan dan konseling atau konselor yang semuanya bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan dikoordinasikan oleh seorang koordinator bimbingan dan konseling. Wilayah kerja penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling untuk semua peserta didik pada satuan pendidikan, yang secara keseluruhan diselenggarakan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor sebagai pelaksana utama. Wilayah kerja yang dimaksud meliputi pokok – pokok sebagai berikut

2. Spektrum pelayanan bimbingan dan konseling yang menjadi ruang lingkup kinerja seluruh guru bimbingan dan konseling atau konselor meliputi adalah program bimbingan dan konseling yang meliputi komponen pelayanan, bidang pelayanan, jenis layanan dan kegiatan pendukung, serta aspek -aspek terkait lainnya sebagaimana diuraikan pada bab-bab terdahulu pada buku panduan ini

3. Masing-masing guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib bekerja dalam keseluruhan program bimbingan dan konseling untuk semua peserta didik yang menjadi tugas ampuannya

4. Kegiatan guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam spektrum program pelayanan bimbingan dan konseling tersebut dilaksanakan dengan mengikuti tahap – tahap kegiatan: analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut sebagaimana dijelaskan pada bab II

5. Kerjasama

a. Kerjasama Umum

Kerjasama umum yaitu Guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam melaksanakan tugas layanan bimbingan dan konseling bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud. kerjasama dilaksanakan dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.

b. Kerjasama Interen

  • Kerjasama dengan Guru Mata Pelajaran – Guru Mata Pelajaran merupakan mitra kerja utama bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk suksesnya pengembangan peserta didik secara menyeluruh dan optimal. kerjasama dilaksanakan dalam hal: (a) pengumpulan dan penghimpunan data akademik dan data lainnya tentang peserta didik yang menjadi tanggungjawab guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan tetap menjaga asas kerahasiaan peserta didik (b) alih tangan kasus dari guru mata pelajaran kepada guru bimbingan dan konseling atau konselor dan dari guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada Guru Mata Pelajaran agar peserta didik mendapat penanganan yang tepat, luas dan mendalam sesuai dengan kebutuhan dan permasalahannya. (c) menindaklanjuti hasil penilaian otentik guru mata pelajaran untuk mendukung pencapaian hasil belajar peserta didik secara maksimal. Berdasarkan Permendiknas Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Bab V), yaitu: hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment) atau pelayanan konseling. (d) kegiatan bersama yang dilakukan dan/ atau dihadiri bersama oleh Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru mata pelajaran, misalnya dalam layanan informasi, monitoring dan pembinaan peserta didik dalam rangka pelayanan arah peminatan dan kegiatan ekstrakurikuler
  • Kerjasama dengan Wali Kelas sesuai dengan perannya dalam pengelolaan rombongan belajar (kelas) peserta didik
  • Kerjasama dengan personalia administrasi dan unsur kelembagaan lainnya pada satuan pendidikan demi kelancaran dan berlangsungnya program-program pelayanan bimbingan dan konseling dan kegiatan satuan pendidikan pada umumnya
  • Kerjasama dengan organisasi siswa (OSIS) baik dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan dan konseling maupun kegiatan pembinaan siswa pada umumnya.

c. Kerjasama Eksteren

  • Kerja Sama dengan Orang Tua – Kerja sama dengan orang tua peserta didik penting, karena orang tua dan kondisi keluarga berpengaruh terhadap kehidupan peserta didik. Kerja sama dengan orang tua dalam bentuk fasilitasi perencanaan karir siswa, parenting skill (keterampilan pengasuhan), dukungan sarana, pembinaan kegiatan belajar di rumah dan memotivasi belajar sepanjang hayat
  • Kerjasama dengan Pihak Lain – Guru bimbingan dan konseling atau Konselor, atas delegasi kepala sekolah, dalam keseluruhan kinerjanya bekerjasama dengan unsur-unsur eksternal SMK, sebagai berikut: (a) Komite Satuan Pendidikan (Komite Sekolah/ Madrasah) dalam rangka memberdayakan lembaga tersebut untuk suksesnya kegiatan pembelajaran peserta didik dan kegiatan satuan pendidikan pada umumnya. (b) Tenaga ahli, baik dari kalangan profesi bimbingan dan konseling (abimbingan dan konselingin: asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia), akademisi dari perguruan tinggi, maupun profesi terkait lainnya, dalam rangka kegiatan instrumentasi terhadap kemampuan dasar siswa, layanan informasi dan orientasi, konfrensi kasus, Career Day (hari karir) dan Alih Tangan Kasus. (c) Badan atau lembaga pembina di luar satuan pendidikan, dengan izin dari/ atau penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan, dalam rangka pengembangan dan pembinaan kompetensi dan profesionalisme pelayanan bimbingan dan konseling, seperti: penataran, seminar, penelitian, studi lanjut. (d) lembaga kedinasan negeri ataupun swasta, seperti lembaga pendidikan pada berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, lembaga kerja/ bisnis, organisasi sosial/kemasyarakatan yang dapat berpartisipasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling.

 

Tugas Koordinator Bimbingan dan Konseling

Koordinator bimbingan dan konseling diangkat oleh kepala sekolah dari guru bimbingan dan konseling atau konselor yang ada di sekolahnya tugas pokok koordinator bimbingan dan konseling sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan penugasan dalam rangka pengasuhan peserta didik kepada masing-masing guru bimbingan dan konseling atau Konselor sesuai peraturan yang berlaku
  • Mengkoordinasikan penyusunan dan penyelenggaraan seluruh program bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang dimaksud
  • Menjadi penghubung antara kepala sekolah dan pengampu pelayanan bimbingan dan konseling dalam arti menerima instruksi dari kepala sekolah dan atau mengkomunikasikan dan mengurus segala sesuatu kepada kepala sekolah dalam rangka kinerja pelayanan bimbingan dan konseling
  • Mengkoordinasikan laporan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling dari semua guru bimbingan dan konseling atau Konselor untuk keperluan pengawasan, dan pembinaan, baik yang bersifat interen maupun eksteren
  • Melakukan kegiatan di luar satuan pendidikan dengan penugasan dari Kepala Sekolah.

 

Peran Pimpinan Satuan Pendidikan

1. Implementasi Kebijakan

Pimpinan sekolah memberikan dukungan untuk mensukseskan pelayanan bimbingan dan konseling pada umumnya dan kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam bentuk:

  • Menetapkan kebijakan layanan bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari kebijakan sekolah untuk penjaminan mutu pelayanan siswa
  • Memberikan instruksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada koordinator bimbingan dan konseling dan para guru bimbingan dan konseling atau konselor berkenaan pelayanan bimbingan dan konseling yang menjadi tugas pokok dan fungsi, kewajiban dan kewenangannya
  • Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/ kewajiban kinerja dari koordinator bimbingan dan konseling dan para guru bimbingan dan konseling atau konselor atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dengan bukti fisik yang diperlukan
  • Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja pelayanan bimbingan dan konseling oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta peran penunjang yang relevan, baik secara internal maupun eksternal, sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

2. Pengembangan Kelembagaan

Dukungan terhadap berfungsinya pelayanan bimbingan dan konseling secara optimal dilaksanakan Pimpinan SMK dengan cara sebagai berikut:

  • Memanfaatkan berbagai sumber yang ada di dalam satuan pendidikan sendiri maupun dari luar satuan pendidikan, untuk mencapai kondisi pelayanan bimbingan dan konseling secara optimal
  • Memberi kesempatan kepada Guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk sebesar -besarnya memanfaatkan fasilitas yang ada pada satuan pendidikan untuk pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling demi pengembangan diri siswa secara optimal dan kemajuan satuan pendidikan pada umumnya
  • Memberikan kesempatan kepada guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk mengikuti pengembangan keprofesionalan dalam bidang bimbingan dan konseling, termasuk arahan untuk peningkatan kualitas Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru bimbingan dan konseling atau Konselor, antara lain melalui: (a) Partisipasi aktif dalam kegiatan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling atau konselor (MGBK) dan kegiatan organisasi profesi seperti Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) dalam bentuk seminar, lokakarya, penataran dan kegiatan lainnya. (b) Mendorong guru bimbingan dan konseling atau konselor berkreasi dalam bentuk penulisan karya ilmiah dalam bidang bimbingan dan konseling. (c) Memberikan kesempatan dan fasilitas kepada guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk melanjutkan studi dalam bidang bimbingan dan konseling.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *