Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi hingga saat ini belum ada regulasinya. Misalnya guru PPPK yang ingin ambil S2 atau S3, untuk menempuh pendidikan tersebut belum ada payung hukum yang mengaturnya, adanya masih untuk PNS.
Karena alasan inilah teman-teman PPPK pada gigit jari, kenapa sama-sama ASN kok izinnya berbeda. Belum lagi regulasi izin beribadah haji dan lain sebagainya. Meskipun pemerintah menggadang-gadang bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK ternyata faktanya berbeda.
Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Dasar izin belajar adalah Pergub 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lalu bagaimana dengan teman-teman PPPK yang ingin mengajukan izin belajar? Karena belum ada regulasinya maka izin dengan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan kepegawaian. Pimpinan yang dimaksud bisa kepala sekolah, sedangkan kepegawaian bisa komunikasi dengan BKD.
Informasi mengenai koordinasi langsung dengan pimpinan dan kepegawaian diutarakan langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur melalui akun instagrammnya. Kutipannya adalah sebagai berikut:
Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang PPPK dapat mengajukan Izin Belajar maupun Tugas Belajar. Namun, jika ingin melanjutkan studi dipersilahkan, hanya saja harap dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan kepegawaian.
Semoga informasi mengenai izin belajar bagi PPPK ini tidak mengurangi semangat menimba ilmu di jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi. Untuk saat ini bila ingin S2 atau S3 izin langsung ke pimpinan dan kepegawaian.