Profesi bimbingan dan konseling

Dualisme Penyelenggaraan Profesi BK

Posted on

Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bimbingan dan Konseling di Indonesia ada 2 macam yaitu Pendidikan Profesi Guru dalam bidang Bimbingan dan Konseling serta Pendidikan Profesi Konselor.

Seharusnya dualisme penyelenggaraan pendidikan profesi tersebut dilebur menjadi satu supaya lulusannya fleksibel bisa bekerja sebagai konselor sekolah atau umum. Pendidikan yang diberikan pada profesi konselor dianggap mampu dan mumpuni untuk menjadi konselor sekolah begitu juga sebaliknya.

Saat ini pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling hanya untuk mereka yang telah menjadi dan akan menjadi guru dengan gelar S.Pd., Gr. Gelar Gr atau guru profesi disematkan untuk mereka yang telah mengikuti pendidikan profesi guru disemua pendidikan bidang studi.

Sedangkan pendidikan profesi konselor mendapatkan gelar S.Kons, untuk mereka yang ingin menjadi konselor diluar sekolah/ umum. Karena batasan itulah penyandang gelar profesi konselor tidak bisa masuk dunia pendidikan.

Harapan pengurus besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling (ABKIN) seperti yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI pada tanggal 8 November yang lalu bisa melebur menjadi satu dengan tidak ada perbedaan pendidikan profesi guru BK dan pendidikan profesi Konselor. Paparan tersebut berbunyi seperti berikut ini:

Terdapat dualisme penyelenggaraan Pendidikan Profesi, yaitu pertama, Pendidikan Profesi Guru dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan kedua, Pendidikan Profesi Konselor.

PPK lebih dikehendaki dengan output utama dihasilkannya konselor-konselor profesional, sejalan dengan amanat Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendiknas No. 27 tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *