Asas-Asas dan Prinsip Bimbingan Konseling

Asas-Asas dan Prinsip Bimbingan Konseling

Posted on

Materi dasar bimbingan dan konseling selanjutnya adalah mengenal asas-asas dan prinsip bimbingan dan konseling. Berikut ini penulis akan menjelaskan secara rinci arti asas bimbingan dan konseling, arti prinsip bimbingan dan konseling serta macam-macamnya.

Asas adalah segala hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan sedangkan prinsip adalah pernyataan kebenaran umum atau individual yang dijadikan sebagi pedoman oleh seseorang atau kelompok.

Baca: Memahami Fungsi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling

 

Pengertian Asas-Asas Bimbingan dan Konseling Menurut Para Ahli

  1. Menurut Tidjan dkk, 200: asas-asas bimbingan dan konseling merupakan ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling .
  2. Menurut Jannah, 2015: asas-asas bimbingan dan konseling adalah ketentuan atau kaidah yang dimaksudkan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling.
  3. Menurut Prayitno dan Amti 2004: asas-asas bimbingan dan konseling yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas tersebut diikuti dan terselenggara dengan baik, maka proses pelayanan mengarah pada tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas dalam bimbingan konseling diabaikan atau dilanggar, sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.

Asas-asas bimbingan konseling yang dikemukakan Prayitno ada 12 yaitu Kerahasiaan, Kesukarelaan, Kegiatan, Keterbukaan, Keaktifan, Kemandirian, Kekinian, Kedinamisan, Keterpaduan, Keharmonisan, Keahlian, dan Tut Wuri Handayani. Ke-12 prinsip inilah yang sering diajarkan di pendidikan bimbingan dan konseling.

 

Asas-Asas Layanan Bimbingan dan Konseling

  1. Kerahasiaan, yaitu asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling merahasiakan segenap data dan keterangan tentang peserta didik/ konseli, sebagaimana diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling
  2. Kesukarelaan, yaitu  asas kesukaan dan kerelaan peserta didik/ konseli mengikuti layanan yang diperlukannya
  3. Kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan atau kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya
  4. Keterbukaan, yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi
  5. Keaktifan, yaitu asas layanan konselor atau  guru bimbingan dan konselingkepada peserta didik/ konseli memerlukan keaktifan dari keduabelah pihak
  6. Kemandirian, yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling  yang merujuk pada tujuan agar peserta didik/ konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara mandiri
  7. Kekinian, yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi pada  perubahan situasi dan kondisi  masyarakat di tingkat lokal, nasional dan global yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik/ konseli
  8. Kedinamisan, yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang tentang hakikat manusia, kondisi- kondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling
  9. Keterpaduan, yaitu asas layanan konseloratau guru bimbingan dan konseling yang terpadu antara  tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat
  10. Keharmonisan, yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling  yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat
  11. Keahlian, yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika profesional, dimana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling
  12. Tut wuri handayani,  yaitu suatu asas pendidikan yang mengandung makna bahwa konselor atau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik/ konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.

 

Pengertian Prinsip Bimbingan dan Konseling

Prinsip bimbingan dan konseling adalah pedoman atau alat dalam menjalankan proses program layanan bk agar berjalan sesuai peraturan dan berdampak positif kepada individu.Prinsip ini akan memberikan dampak positif dan fleksibel dalam layanannya,dimana program yang diberikan akan sesuai dengan persolana individu.

 

Macam-Macam Prinsip Bimbingan dan Konseling

  1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua peserta didik/ konseli dan tidak diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua peserta didik/ konseli,  baik yang tidak bermasalah  maupun yang bermasalah, baik  pria maupun wanita, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa tanpa diskriminatif
  2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap peserta didik bersifat unik (berbeda satu sama lainnya) dan dinamis, dan melalui bimbingan peserta didik/ konseli dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh
  3. Bimbingan dan konseling menekankan nilai-nilai positif. Bimbingan dan konseling merupakan upaya memberikan bantuan kepada konseli untuk membangun pandangan positif dan mengembangkan nilai-nilai positif yang ada pada dirinya dan lingkungannya
  4. Bimbingan dan konseling merupakan tanggung jawab bersama. Bimbingan dan konseling bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru bimbingan dan konseling, tetapi tanggungjawab guru-guru dan pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan  kewenangan serta peran masing-masing
  5. Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu peserta didik/ konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan serta merealisasikan keputusannya secara bertanggungjawab.
  6. Bimbingan dan konseling berlangsung dalam berbagai setting (adegan) kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya berlangsung pada satuan pendidikan, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/ industri,lembaga-lembaga pemerintah/ swasta, dan masyarakat pada umumnya
  7. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  8. Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antar guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik harus senantiasa selaras dan serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan dimana layanan itu dilaksanakan
  9. Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan. Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia
  10. Bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten. Layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor  atau Guru  Bimbingan  dan  Konseling yang berkualifikasi  akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor dari Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan yang terakreditasi
  11. Program bimbingan dan konseling  disusun  berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik/ konseli dalam berbagai aspek perkembangan
  12. Program bimbingan dan konseling dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *